Laman

Sabtu, 05 Mei 2012

Undang-undang Perlindungan Hak Konsumen dalam rencana Kenaikan BBM


 Kementrian Perdagangan (Kemendag) RI akan merilis nama sejumlah produsen yang dinilai tidak pro terhadap semangat perlindungan konsumen. Tindakan tu dilakukan sebagai upaya tahap awal sebelum Kemendag melakukan pelarangan beredarnya sejumlah produk.
Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurti, kementrian akan mulai menerapkan sejumlah peraturan ketat terkait peredaran barang yang juga telah dilakukan d negara negara maju. Meski belum mau menyebut nama produsen yang dimaksud, Bayu mengatakan ada sejumlah perusahaan dalam dan luar negeri yang akan diumumkan sebagai produsen berlabel buruk. 
Bayu juga menyinggung sejumlah produk impor asal Malaysia dan China yang masih kerap melanggar standar aturan perlindungan konsumen Indonesia. "Kemarin,produsen asal Malaysia ditangkap Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag. Kemarin. Sebelumnya, di Surabaya produk berformalin asal China juga ditemukan," pungkasnya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar