PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
HALAL Merupakan tuntunan agama .kehalalan setiap
produk pangan menjadikan makanan menjadi lebih berkualitas.tak jarang
masyarakat membeli makanan atau pun minuan melihat label halal.
Sebagai Negara yang mayoritas penduduknya islam.memang
harus ada upaya bersama, yang sistematis untuk melindung umat dari sesuatu yang
tidak halal.Harapan tersebut mendapat respon dari pemerintah dan lembaga
keagamaan di indonesiadan yang di
realisasikan dalam bentuk label halal pada pangan yang beredar.
B.Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini yaitu
·
Untuk mengetahui makanan yang halal dan
baik bagi kita
·
Untuk memahaimi pengertian makanan halal
PEMBAHASAN
Aspek tulisan halal dalam kemasan produk dari sudut
pandangabn aspek hukum dalam ekonomi
Kehalala produk dalam kemasan
Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan oleh
agama dari segi hukumnya.makanan yang halal hakikatnya adalah makanan yang
didapat dan diolah dengan cara yang benar menurut agama. Kini konsumen dapat
memilih berbagai macam pilihan produk. Salah satunya adalah produk pangan yang
sering kita konsumsi setiap hari. Sejumlah langkah bisa ditempuh konsumen untuk mempertimbangkan produk yang akan
dikonsumsi . langkah itu, contohnya memperhatikan label produk kemasan. Ini
untuk memastian kelayakan produk dan kelayakan status kehalalannya
Berdasarkan peraturan yang berlaku label halal yang
dicantumkan dalam suatu produk pangan dalam kemasanharus di dasarkan atas
sertifikat halal.pencantuman itu dapat dilakukan setelah produk mendapatkan sertifikat
halal yang dikelarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan , obat-obatan ,dan
Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia
Kepatuhan pengusaha soal pelabelan ini masih harus
terus didorong. Dari data yang diteliti oleh pemerintah 54% label halal tak
memenuhi ketentuan. “produk itu tak memiliki sertifikat halaldari LPPOM MUI”
Berikut yang harus dicermati dalam memilih produk
dalam kemasan :
1. Lihat
kemasan
Saat produsen menengah besar yang
berniat mencantumkan label halal pada produknya (Pengawasan Oba an Makanan).
Badan pom bersama-sama dengan Depag dan LPPOM MUI kemudian melakukan
pemeriksaanterhadap produk yang didaftarkan secara desk evaluation dan
kunjungan kepabrik. Hasil pemeriksaan kemudian dirapatkan di LPPOM MUI jika
tidak ada masalah maka hasil pemeriksaan dibawa ke komisi Fatwa MUI untuk
diperiksa kembali dan jika tidak ada masalah maka MUI akan mengeluarkan
sertifikat halal untuk produk yang di daftarkan tersebut. Berdasarkan sertifikat halal ini kemudian
badan POM akan mengizinka pencantuman label halal pada produk yang akan
didaftarkan.
2. Untuk
produk impor : Label Halal dan Nomer Pendaftaran
Biasanya dengan kode ML yang
diikuti serangkaian nomer, cermati pula label halal.”jika tidak ada lebih baik
kita hindarai”.
3. Jangan
Asal Logo Halal
Perlu hati-hati pada produk yang
berlabel halal tetapi diproduksi di
Negara yang mayoritas penduduknya non-muslim.jika ragu-ragu maka tanyakanlah
keabsahannya kepada LPPOM MUI.
4. Waspadai
Produk dari Industi Kecil
Produk dari industry kecil dengan
nomor pendaftaran SP biasanya masih harus diteliti lebih lanjut. Sebab, tak
jarang tercantum label halal dalam kemasan produk walaupun produk belum
mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI.
PRODUK BERLABEL HALAL BELUM TENTU HALALAL
Lembaga Pengkajian Pangan, obat-obatan dan Kosmetika
Majelis UlamaIndonesia (lppom mui)menghimbau sejumlah perusahaanperusahaan
aktif mendaftarkan sertifikasihalal untuk produknya. Selama ini banyak produk
yang mencantumkan label halal tanpa melalui sertifikasi.
Sertifikasi halal adalah fatwa tertulis MUI bahwa
suatu produk konsumsi telah sesuai dengan syariat islam. Sertifikat ini
merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal kemasan produk. Sertifikat halal
berlaku selama 2 tahun
Berikut ini tips
untuk memastikan kehalalan suatu produk makanan di restoran atau warung
·
Jangan malu bertanya
Tanyakan kepada pedagang mengenai
bahan-bahan dasar yang digunakan. Pastikan produk yan kita konsumsi merujuk
daftar halal bahan baku
·
Perhatikan lokasi pembuatan
Apakah pengelola produk yan kita
konsumsi bercampur dengan produk haram.
Jika iya, anggap produk itu tidak halal. Karena bisa saja, makanan yang terbuat
dari bahan dasar halalal
PENUTUP
Kesimpulan
Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan oleh
agama dari segi hukumnya dan makanan tersebut dapat diolah dengan baik dan
benarmenurut agama. Dimana makanan yang baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar