Laman

Senin, 07 Mei 2012

Aspek tulisan halal dalam kemasan produk dari sudut pandangabn aspek hukum dalam ekonomi


PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
HALAL Merupakan tuntunan agama .kehalalan setiap produk pangan menjadikan makanan menjadi lebih berkualitas.tak jarang masyarakat membeli makanan atau pun minuan melihat label halal.
Sebagai Negara yang mayoritas penduduknya islam.memang harus ada upaya bersama, yang sistematis untuk melindung umat dari sesuatu yang tidak halal.Harapan tersebut mendapat respon dari pemerintah dan lembaga keagamaan di indonesiadan  yang di realisasikan dalam bentuk label halal pada pangan yang beredar.

B.Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini yaitu
·         Untuk mengetahui makanan yang halal dan baik bagi kita
·         Untuk memahaimi  pengertian makanan halal

PEMBAHASAN

Aspek tulisan halal dalam kemasan produk dari sudut pandangabn aspek hukum dalam ekonomi
Kehalala produk dalam kemasan
Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan oleh agama dari segi hukumnya.makanan yang halal hakikatnya adalah makanan yang didapat dan diolah dengan cara yang benar menurut agama. Kini konsumen dapat memilih berbagai macam pilihan produk. Salah satunya adalah produk pangan yang sering kita konsumsi setiap hari. Sejumlah langkah bisa ditempuh konsumen  untuk mempertimbangkan produk yang akan dikonsumsi . langkah itu, contohnya memperhatikan label produk kemasan. Ini untuk memastian kelayakan produk dan kelayakan status kehalalannya
Berdasarkan peraturan yang berlaku label halal yang dicantumkan dalam suatu produk pangan dalam kemasanharus di dasarkan atas sertifikat halal.pencantuman itu dapat dilakukan setelah produk mendapatkan sertifikat halal yang dikelarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan , obat-obatan ,dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia
Kepatuhan pengusaha soal pelabelan ini masih harus terus didorong. Dari data yang diteliti oleh pemerintah 54% label halal tak memenuhi ketentuan. “produk itu tak memiliki sertifikat halaldari LPPOM MUI”
Berikut yang harus dicermati dalam memilih produk dalam kemasan :
1.      Lihat kemasan
Saat produsen menengah besar yang berniat mencantumkan label halal pada produknya (Pengawasan Oba an Makanan). Badan pom bersama-sama dengan Depag dan LPPOM MUI kemudian melakukan pemeriksaanterhadap produk yang didaftarkan secara desk evaluation dan kunjungan kepabrik. Hasil pemeriksaan kemudian dirapatkan di LPPOM MUI jika tidak ada masalah maka hasil pemeriksaan dibawa ke komisi Fatwa MUI untuk diperiksa kembali dan jika tidak ada masalah maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang di daftarkan tersebut.  Berdasarkan sertifikat halal ini kemudian badan POM akan mengizinka pencantuman label halal pada produk yang akan didaftarkan.
2.      Untuk produk impor : Label Halal dan Nomer Pendaftaran
Biasanya dengan kode ML yang diikuti serangkaian nomer, cermati pula label halal.”jika tidak ada lebih baik kita hindarai”.
3.      Jangan Asal Logo Halal
Perlu hati-hati pada produk yang berlabel halal tetapi  diproduksi di Negara yang mayoritas penduduknya non-muslim.jika ragu-ragu maka tanyakanlah keabsahannya kepada LPPOM MUI.
4.      Waspadai Produk dari Industi Kecil
Produk dari industry kecil dengan nomor pendaftaran SP biasanya masih harus diteliti lebih lanjut. Sebab, tak jarang tercantum label halal dalam kemasan produk walaupun produk belum mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI.

PRODUK BERLABEL HALAL BELUM TENTU HALALAL
Lembaga Pengkajian Pangan, obat-obatan dan Kosmetika Majelis UlamaIndonesia (lppom mui)menghimbau sejumlah perusahaanperusahaan aktif mendaftarkan sertifikasihalal untuk produknya. Selama ini banyak produk yang mencantumkan label halal tanpa melalui sertifikasi.
Sertifikasi halal adalah fatwa tertulis MUI bahwa suatu produk konsumsi telah sesuai dengan syariat islam. Sertifikat ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label  halal kemasan produk. Sertifikat halal berlaku selama 2 tahun
Berikut ini tips  untuk memastikan kehalalan suatu produk makanan di restoran atau warung
·         Jangan malu bertanya
Tanyakan kepada pedagang mengenai bahan-bahan dasar yang digunakan. Pastikan produk yan kita konsumsi merujuk daftar halal bahan baku
·         Perhatikan lokasi pembuatan
Apakah pengelola produk yan kita konsumsi  bercampur dengan produk haram. Jika iya, anggap produk itu tidak halal. Karena bisa saja, makanan yang terbuat dari bahan dasar halalal

PENUTUP

Kesimpulan
Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan oleh agama dari segi hukumnya dan makanan tersebut dapat diolah dengan baik dan benarmenurut agama. Dimana makanan yang baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar