Laman

Rabu, 28 Maret 2012

PANDANGAN HUKUM DI NEGARA INDONESIA


Meskipun dinegara kita adalah negara hukum namun sampai saat ini hukum sangat memprihatinkan karena sampai saat ini hukum dapat dibeli dengan uang sehingga orang yang tidak mampu terkena imbasnya.



Contohnya kasus yang pernah menjadi berita besar-besaran yaitu kasus bebasnya keluar masuknya gayus dari penjara pada waktu itu gayus tertangkap kamera sedang menonton tenis di pulau dewata Bali dengan cara menyamar dan juga terdengar dya bukan hanya ke bali tapi juga pernah ke macau dan singapura pada saat di penjara



Dan ada lagi kasus tentang pandangan hukum lainnya yang tidak jauh dari kasus suap,belom lama ini terdengar para napi di penjara diperbolehkan memegang handphone (HP) yang seharusnya tidak di per boleh kan dan juga seorang kepala penjara bahkan para polisi ikut mencicipi yang namanya narkoba tetapi hanya di beri hukuman ringan saja.huh sungguh memprihatinkan negeri ini kalau bisa dibilang Yang mempunyai Uang yang berkuasa.dimana keadilan itu berada??

http://detectivecool.blogspot.com/2011/04/pandangan-hukum-di-negara-indonesia.html

Kaidah dan norma hukum di indonesia

Pengertian Kaidah dan Norma
Kaidah hukum peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
Menurut sifatnya kaidah hukum dibagi menjadi 2 macam , yaitu:
1.      Hukum yang Imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      Hukum yang Fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Isi Kaidah Hukum
Berdasarkan sisinya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi tiga :
1.      Suruhan (gebod). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap warganya.
2.      Larangan (verbod). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga supaya tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diperkenalkan oleh pemrintah.
3.      Kebolehan (mogen). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perkanan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan setiap warganya. Misalkanya, dalam UU NO. 1 Tahun 1974 pasal 29 tentang perjanjian Perkawinan, bahwa kedua belah pihak dibolehkan mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan , baik dilakukan pada waktu perkawinan atau sebelum perkawinan.

Bentuk kaidah hukum
 Menurut bentuknya , kaidah hukum dapat dibedakan menjadi kaidah hukum tertulis dan kaidah hukum tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis umumnya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya.
Kelebihan kaidah hokum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum , mudah diketahuti, dan penyerderhanaan hokum serta kesatuan hukum. Kaidah hokum tidak tertulis umumnya berkembang dalam masyarakat dan bergerak sesuai perkembangan masyarakat.
Pengertian Norma
            Norma berasal dari istilah “norm” yang artinya pedoman atau patokan bagi setiap orang dalam bersikap tindak baik terhadap diri orang lain ataupun terhadap dirinya sendiri. Dalam bahasa belanda istilah norma disebut juga “mattregel” maat artinya sama dengan kaidah yang berasal dari kata “ Aqidah” Norma yang diperlukan sebagai pedoman untuk bersikap tindak kepada orang lain mis : norma sopan santun, norma hukum, norma tata tertib dan sebagainya. Norma yang menjadi patokan/pedoman untuk bersikap tindak kepada orang lain dikatakan norma insubjektif.
Norma yang diperlukan sebagai pedoman untuk bersikap tindak kepada diri sendiri mis: pola hidup yang baik dan benar, baik dalam berfikir, berkehendak dan berbuat, norma penjagaan kesehatan tubuh, norma tata busana dan sebagainya. Norma-norma yang menjadi patokan /pedoman untuk bersikap tindak terhadap diri sendiri disebut norma reflektif.

Norma-norma yang menjadi pedoman atau patokan bagi manusia dalam bersikap tindak menurut bidang pengaturannya dalam kehidupan bermasyarakat maupun masing-masing secara individual meliputi :
1        Kaedah kepercayaan/keagamaan
Kaedah ini ditujukan kepada kehidupan beriman, ditujukan kepada kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri . Sumber kaedah ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.
2        Kaedah kesusilaan
Kaedah ini berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Sebagai pendukung akedah kesusilaan adalah nurani individu dan bukan manusia sebagai mahluk sosial atau sebagai anggota masyarakat yang terorganisir. Kaedah ini dapat melengkapi ketidakseimbangan hidup pribadi dan mencegah kegelisahan diri sendiri.
3        Kaedah sopan santun (tata karma)
Kaedah sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Kaidah ini ditujukan kepada sikap lahir pelakunya yang konkrik demi penyempurnaan atau ketertiban masyarakat dan bertujuan menciptakan perdamaian, tata tertib atau membuat “sedap” lalu lintas antar manusia yang bersifat lahiriah. Sopan santun lebih mementinkan yang lahir atau yang formal: pergaulan, pakaian, bahasa dan lain-lain. Menyentuh tidak semata-mata sebagai individu tetapi sebagai mahluk sosial, jadi menyentuh kehidupan bersama
4        Kaedah hukum
Kaedah hukum melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tadi.
Kaedah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit, bukan untuk menyempurnakan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar jangan sampai jatuh korban kejahatan, agar tidak terjadi kejahatan. Isi kaedah hukum ini ditujukan kepada sikap lahir manusia, mengutamakan perbuatan lahir.
Kaedah hukum berasal dari luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom). Masyarakatlah secara resmi diberi kekuasaan untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman. Dalam hal ini pengadilanlah sebagai lembaga yang mewakili masyarakat menjatuhkan hukuman.

Ø  Pengertian dari norma adalah kaidah / pedoman / aturan atau ketentuan untuk mengatur hubungan antar individu dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø  Kebiasaan adalah sesuatu yang biasa dikerjakan atau perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting.
Ø  Adat istiadat adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun.
Ø  Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dikenal istilah peraturan perundang-undangan.
                                                              
Ada 4 macam norma yaitu :
1.      Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.      Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.      Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.      Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Fungsi norma adalah :
Ø  Melindungi hak-hak setiap orang agar tidak dilanggar oleh orang lain.
Tujuan / manfaat norma adalah :
Ø   Mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, kedamaian dan kesejahteraan.

( sumber Buku Pengantar Ilmu Hukum )             
http://www.infofisioterapi.com/normakaidah-dalam-fisioterapi.html

Subyek dan obyek hukum

Pengertian Subjek Hukum & Objek Hukum.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subyek hukum dibagi menjadi 2 jenis :
1.      Subjek hukum manusia
Adalah  setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.


Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
2.      Subjek Hukum dan Badan Hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·         . Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
·         . Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu:
1        Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
2        Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya
1        Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a.       Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b.       Benda tidak bergerak.
2        Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.