Laman

Selasa, 02 November 2010


BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN


jenis-jenis perusahaan :
1.
Usaha Perseorangan,
2. Firma (Fa),
3. Perseroan Komanditer (CV),
4.
Perseroan Terbatas
5. Perusahaan Negara Umum (PERUM),
6. Koperasi, dan
7. Yayasan



1.     PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Perusahaan perseorangan adalah suatu badan usaha yang  hanya dimiliki oleh satu orang saja.Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya,umumnya perusahaan perseorangan modanyal kecil,jenis dan jumlah produksi terbatas, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti warung makan,penjual mie ayam,penjual siomay dll.

ciri perusahaan perseorangan :
-         di miliki hanya perseorangan
-         modalnya sedikit
-         keuntungan untuk seorang diri
-         Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
-         sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
     kelebihan:
-         Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
-         Rahasianya lebih terjamin
-         Pemilik bebas mengambil keputusan
Kekurangan:
-         keuangan perusahaan terbatas
-         jangka waktu perusahaan kurang terjamin
-         Tanggungjawab pemilik tidak terbatas

2.      FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan memakai nama bersama. Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama.
ciri perusahaan firma:
-         para pendiri sudah saling mengenal dan mempercayai satu sama lain
-         resiko usaha ditanggungjawab bersama
-         pendirian firma umumnya didirikan menggunakan akta otentik dan notaries
-         Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha
     Kelebihan:
-         Pendiriannya lebih mudah
-         Keuntungan dibagi bersama
-         Kemampuan kerja lebih besar,karena setiap anggota memegang pekerjaannya masing masing
Kekurangan:
-         jangka waktu perusahaan tidak menentu
-         Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
-         Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.

3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Perseroan komanditer adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer.para pendiri perseroan ada 2 yaitu perseroan aktif dan perseroan  pasif. Persero Aktif yaitu orang yang aktif mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Ciri ciri perseroan komanditer
-         umumnya para pendiri adalah keluarga atau teman
-         status modal swasta nasional atau perorangan
-         resiko usaha dengan pihak ketiga sepenuhnya ditanggung oleh persero aktif
-         persero aktif memiliki tugas dan tanggungjawab yang tidak terbatas
-         para pendiri perseroan adalah warga Negara Indonesia
kelebihan:
-         Kemampuan manajemen lebih besar
-         Proses pendirianya relatif mudah
-         Mudah memperoleh kredit
-         Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
-         Sulit menarik kembali modal
-         Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
-         Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas

3.      PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hokum, pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham

Ciri ciri perseroan terbatas:
-         bersifat tertutup atau terbuka
-         pemakaian namaperseroan harus mendapat persetujuan mentri
-         memiliki modal yang besar
-         memiliki nama perusahaan yang tidak sama dengan PT lain

kelebihan:
-         Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-         Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-         Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-         Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-         Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru


Kekurangan:
-         proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
-         Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
-         Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus

4.      Perum / Perusahaan Umum

Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.

Ciri ciri perusahaaan umum:
-         untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
-         Permodalan milik Negara dan dana yang diperoleh berasal dari pinjaman
-         Berbadan hokum dan dapat dituntut dan menuntut berdasarkan hokum perdata
-          memperoleh fasilitaas Negara
-         mempunyai fungsi social ekonomi


5.      KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Ciri ciri koperasi:
-         pengelolaan dilakukan secara demoktratis
-          pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa yang terbatas terhadap modal
-          Perangkat organisasi terdiri dari Rap[at Anggota, pengurus dan pengawas
-          keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka serta tidak dapat dipindahtangankan
-         tujuannya untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyaralta pada umumnya
kelebihan:
-         Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
-          Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah
-          Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
-            Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
kekurangan:

-  Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian
- Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
-  Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.   
-Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.

7.YAYASAN  
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang




sumber :
http://wikipedia.com
http://google.com