Laman

Rabu, 28 Maret 2012

Kaidah dan norma hukum di indonesia

Pengertian Kaidah dan Norma
Kaidah hukum peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
Menurut sifatnya kaidah hukum dibagi menjadi 2 macam , yaitu:
1.      Hukum yang Imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      Hukum yang Fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Isi Kaidah Hukum
Berdasarkan sisinya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi tiga :
1.      Suruhan (gebod). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap warganya.
2.      Larangan (verbod). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga supaya tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diperkenalkan oleh pemrintah.
3.      Kebolehan (mogen). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perkanan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan setiap warganya. Misalkanya, dalam UU NO. 1 Tahun 1974 pasal 29 tentang perjanjian Perkawinan, bahwa kedua belah pihak dibolehkan mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan , baik dilakukan pada waktu perkawinan atau sebelum perkawinan.

Bentuk kaidah hukum
 Menurut bentuknya , kaidah hukum dapat dibedakan menjadi kaidah hukum tertulis dan kaidah hukum tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis umumnya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya.
Kelebihan kaidah hokum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum , mudah diketahuti, dan penyerderhanaan hokum serta kesatuan hukum. Kaidah hokum tidak tertulis umumnya berkembang dalam masyarakat dan bergerak sesuai perkembangan masyarakat.
Pengertian Norma
            Norma berasal dari istilah “norm” yang artinya pedoman atau patokan bagi setiap orang dalam bersikap tindak baik terhadap diri orang lain ataupun terhadap dirinya sendiri. Dalam bahasa belanda istilah norma disebut juga “mattregel” maat artinya sama dengan kaidah yang berasal dari kata “ Aqidah” Norma yang diperlukan sebagai pedoman untuk bersikap tindak kepada orang lain mis : norma sopan santun, norma hukum, norma tata tertib dan sebagainya. Norma yang menjadi patokan/pedoman untuk bersikap tindak kepada orang lain dikatakan norma insubjektif.
Norma yang diperlukan sebagai pedoman untuk bersikap tindak kepada diri sendiri mis: pola hidup yang baik dan benar, baik dalam berfikir, berkehendak dan berbuat, norma penjagaan kesehatan tubuh, norma tata busana dan sebagainya. Norma-norma yang menjadi patokan /pedoman untuk bersikap tindak terhadap diri sendiri disebut norma reflektif.

Norma-norma yang menjadi pedoman atau patokan bagi manusia dalam bersikap tindak menurut bidang pengaturannya dalam kehidupan bermasyarakat maupun masing-masing secara individual meliputi :
1        Kaedah kepercayaan/keagamaan
Kaedah ini ditujukan kepada kehidupan beriman, ditujukan kepada kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri . Sumber kaedah ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.
2        Kaedah kesusilaan
Kaedah ini berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Sebagai pendukung akedah kesusilaan adalah nurani individu dan bukan manusia sebagai mahluk sosial atau sebagai anggota masyarakat yang terorganisir. Kaedah ini dapat melengkapi ketidakseimbangan hidup pribadi dan mencegah kegelisahan diri sendiri.
3        Kaedah sopan santun (tata karma)
Kaedah sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Kaidah ini ditujukan kepada sikap lahir pelakunya yang konkrik demi penyempurnaan atau ketertiban masyarakat dan bertujuan menciptakan perdamaian, tata tertib atau membuat “sedap” lalu lintas antar manusia yang bersifat lahiriah. Sopan santun lebih mementinkan yang lahir atau yang formal: pergaulan, pakaian, bahasa dan lain-lain. Menyentuh tidak semata-mata sebagai individu tetapi sebagai mahluk sosial, jadi menyentuh kehidupan bersama
4        Kaedah hukum
Kaedah hukum melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tadi.
Kaedah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit, bukan untuk menyempurnakan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar jangan sampai jatuh korban kejahatan, agar tidak terjadi kejahatan. Isi kaedah hukum ini ditujukan kepada sikap lahir manusia, mengutamakan perbuatan lahir.
Kaedah hukum berasal dari luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom). Masyarakatlah secara resmi diberi kekuasaan untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman. Dalam hal ini pengadilanlah sebagai lembaga yang mewakili masyarakat menjatuhkan hukuman.

Ø  Pengertian dari norma adalah kaidah / pedoman / aturan atau ketentuan untuk mengatur hubungan antar individu dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø  Kebiasaan adalah sesuatu yang biasa dikerjakan atau perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting.
Ø  Adat istiadat adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun.
Ø  Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dikenal istilah peraturan perundang-undangan.
                                                              
Ada 4 macam norma yaitu :
1.      Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.      Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.      Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.      Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Fungsi norma adalah :
Ø  Melindungi hak-hak setiap orang agar tidak dilanggar oleh orang lain.
Tujuan / manfaat norma adalah :
Ø   Mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, kedamaian dan kesejahteraan.

( sumber Buku Pengantar Ilmu Hukum )             
http://www.infofisioterapi.com/normakaidah-dalam-fisioterapi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar