Laman

Senin, 07 Mei 2012

sejarah hukum di Indonesia dimulai sejak kapan

PENDAHULUAN

Latar belakang
Sejarah masa lalu Indonesia merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda. Sebagian besar system yang dianut baik perdata , maupun pidana berbasis pada hukum Eropa continental. 

PEMBAHASAN

sejarah hukum di Indonesia dimulai sejak kapan
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum Eropa. Sebagian besar system yang dianut baik perdata , maupun pidana berbasis pada hukum Eropa kontinental,khususnya dari Belanda.Sejarah masa lalu Indonesia merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda. Hukum agama karna sebagian besar Negara Indonesia menganut Islam,maka hukum atau syariat islam lebih banyak terutama dibidang perkawinan kekeluargaan dan warisan. Selain itu di Indonesia juga berlaku hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, budaya-budaya yang ada diwilayah Nusantara
Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya , berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan hukum publik
Maka hukum perdata yaitu mengatur hubungan antara pendudukdan warga Negara sehari-hari misalnya kedewasaan seorang,perkawinan,perceraian,kematian pewarisan harta benda,kegiatan usaha dan tindakan-tindakan perdata lainnya.Dengan adanya hukum perdata ini maka masyarakat dengan mudah dapat mengatur hak dan kewajibanya yang dimiliki oleh subyek hukum,namun meskipun demikian kita harus mematuhi aturan-aturan yang ada.
Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan isinya hukum dapat dibagi menjadi 2,yaitu hukum privat dan hukum publik hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan orang perorangan ,sedangkan hukum publik adalah hubungan yang mengatur hubungan antara Negara dan warga Negara. Hukum pidana dibagi menjadi 2 yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindakan pidana,pelaku tindakan pidana,dan pidana(sanksi), hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil
Hukum Tata Negara
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang Negara yaitu antara lain dasar pendirian,struktur kelembagaan Negara,hubungan hukum antar lembaga atau wilayah dan warga Negara.
Hukum Tata Usaha(administrasi) Negara
Hukum tata usaha(administrasi) Negara adalah hukum yang mengatur administrasi Negara
Contoh:gugatan terhadap pejabat atau badan tata usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa tata usaha Negara yaitu sengketa yang timbul karena dirugikannya seseorang . gugatan itudiajukan secara tertulis dengan ppermintaan agar putusan Tata usaha Negara itu dinyatakan tidak sah atau batal.
Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tata cara beracara (berprakara dibadan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Tujuan hukum acara perdata yaitu untukmencegah agar tidak terjadi main hakim sendiri. Hukum perdata materiil memberikan kepastian hukum sifat memaksamengukat para pihak yang berperakaradan ketentua-ketentuan yang ada peraturan hukum acara perdata harus dipenuhi
Contoh:gugatan harus diajukan ditempat atau domisili tergugat jangka waktu untuk mengajukanpermohonan banding adalah 14 hari setelah putusan hakim diterima para pihak
Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tata cara beracara (berprakara dibadan peradilan) dalam lingkup hukum pidana

PENUTUP

Kesimpulan
Negara kita merupakan Negara hukum namun terkadang masyarakatnya sering melanggar hukum tersebut dan kebanyakan  belum menaati peraturan yang berlaku kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum di negara kita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar