PENDAHULUAN
Latar belakang
Sejarah masa lalu Indonesia merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda. Sebagian besar system yang dianut baik
perdata , maupun pidana berbasis pada hukum Eropa continental.
PEMBAHASAN
sejarah hukum di Indonesia dimulai sejak kapan
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system
hukum Eropa. Sebagian besar system yang dianut baik perdata , maupun pidana
berbasis pada hukum Eropa kontinental,khususnya dari Belanda.Sejarah masa lalu
Indonesia merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda. Hukum agama
karna sebagian besar Negara Indonesia menganut Islam,maka hukum atau syariat
islam lebih banyak terutama dibidang perkawinan kekeluargaan dan warisan.
Selain itu di Indonesia juga berlaku hukum adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, budaya-budaya yang ada diwilayah
Nusantara
Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya , berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum
sipil sebagai lawan hukum publik
Maka hukum perdata yaitu mengatur hubungan antara
pendudukdan warga Negara sehari-hari misalnya kedewasaan
seorang,perkawinan,perceraian,kematian pewarisan harta benda,kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan perdata lainnya.Dengan adanya hukum perdata ini maka masyarakat
dengan mudah dapat mengatur hak dan kewajibanya yang dimiliki oleh subyek
hukum,namun meskipun demikian kita harus mematuhi aturan-aturan yang ada.
Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan isinya hukum dapat dibagi menjadi
2,yaitu hukum privat dan hukum publik hukum privat adalah hukum yang
mengatur hubungan orang perorangan ,sedangkan hukum publik adalah
hubungan yang mengatur hubungan antara Negara dan warga Negara. Hukum pidana
dibagi menjadi 2 yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum
pidana materiil mengatur tentang penentuan tindakan pidana,pelaku tindakan
pidana,dan pidana(sanksi), hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan
hukum pidana materiil
Hukum Tata Negara
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang
Negara yaitu antara lain dasar pendirian,struktur kelembagaan Negara,hubungan
hukum antar lembaga atau wilayah dan warga Negara.
Hukum Tata Usaha(administrasi) Negara
Hukum tata usaha(administrasi) Negara adalah hukum
yang mengatur administrasi Negara
Contoh:gugatan terhadap pejabat atau badan tata
usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa tata usaha Negara yaitu
sengketa yang timbul karena dirugikannya seseorang . gugatan itudiajukan secara
tertulis dengan ppermintaan agar putusan Tata usaha Negara itu dinyatakan tidak
sah atau batal.
Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang
mengatur tata cara beracara (berprakara dibadan peradilan) dalam lingkup hukum
perdata. Tujuan hukum acara perdata yaitu untukmencegah agar tidak terjadi main
hakim sendiri. Hukum perdata materiil memberikan kepastian hukum sifat
memaksamengukat para pihak yang berperakaradan ketentua-ketentuan yang ada
peraturan hukum acara perdata harus dipenuhi
Contoh:gugatan harus diajukan ditempat atau domisili
tergugat jangka waktu untuk mengajukanpermohonan banding adalah 14 hari setelah
putusan hakim diterima para pihak
Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang
mengatur tata cara beracara (berprakara dibadan peradilan) dalam lingkup hukum pidana
PENUTUP
Kesimpulan
Negara kita merupakan Negara hukum namun terkadang
masyarakatnya sering melanggar hukum tersebut dan kebanyakan belum menaati peraturan yang berlaku kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum di negara kita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar