PENDAHULUAN
Latar belakang
Hak konsumen yang diabaikan oleh
pelaku usaha perlu dicermati secara seksama.Pada era globalisasi
dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagaimacam
produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air,baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang
secara langsung
PEMBAHASAN
Hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha
Isu paling mengemuka dalam globalisasi adalah
penerapan system pasar bebas yang saat ini sedang melaju kencang melanda dunia
dengan segala konsekuensinya. Keluar masuknya barang dan jasa melintasi batas
negara mempunyai manfaat bagi konsumen dimana konsumen mempunyai kebebasan
untuk memilih barang dan jasa yang ditawarkan, namun disisi lain timbul dampak
negatif, yaitu konsumen akan menjadi sasaran/objek aktivitas bisnis para pelaku
usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
perkembangan dalam masyarakat khususnya di negara-negara maju adalah makin meningkatnya perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen, sejalan dengan meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Praktek monopoli dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan “posisi” konsumen dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi para pelaku usaha (dalam arti yang seluas-luasnya).
Oleh karenanya pihak konsumen yang dipandang lebih lemah hukum perlu mendapat perlindungan lebih besar di banding masa-masa yang lalu. Sehubungan dengan itu di berbagai negara, khususnya di negara-negara maju dan di dunia internasional telah dilakukan pembaharuan-pembaharuan hukum yang berkaitan dengan tanggungjawab produsen ( product liability ), terutama dalam rangka mempermudah pemberian konpensasi bagi konsumen yang menderita kerugian akibat produk yang diedarkan di masyarakat.
dengan product liability adalah tanggungjawab secara hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan suatu produk, dan/atau pihak yang menjual produk tersebut dan/atau pihak yang mendistribusikan produk tersebut, termasuk juga disini pihak yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari suatu produk, dan juga termasuk para pengusaha bengkel, pergudangan, para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas.
Bahwa upaya-upaya perlindungan konsumen adalah lebih dimaksudkan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan/atau sekaligus dimaksudkan dapat mendorong pelaku usaha di dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab.
perlunya pengaturan tentang perlindungan konsumen dilakukan dengan maksud sbb :
perkembangan dalam masyarakat khususnya di negara-negara maju adalah makin meningkatnya perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen, sejalan dengan meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Praktek monopoli dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan “posisi” konsumen dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi para pelaku usaha (dalam arti yang seluas-luasnya).
Oleh karenanya pihak konsumen yang dipandang lebih lemah hukum perlu mendapat perlindungan lebih besar di banding masa-masa yang lalu. Sehubungan dengan itu di berbagai negara, khususnya di negara-negara maju dan di dunia internasional telah dilakukan pembaharuan-pembaharuan hukum yang berkaitan dengan tanggungjawab produsen ( product liability ), terutama dalam rangka mempermudah pemberian konpensasi bagi konsumen yang menderita kerugian akibat produk yang diedarkan di masyarakat.
dengan product liability adalah tanggungjawab secara hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan suatu produk, dan/atau pihak yang menjual produk tersebut dan/atau pihak yang mendistribusikan produk tersebut, termasuk juga disini pihak yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari suatu produk, dan juga termasuk para pengusaha bengkel, pergudangan, para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas.
Bahwa upaya-upaya perlindungan konsumen adalah lebih dimaksudkan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan/atau sekaligus dimaksudkan dapat mendorong pelaku usaha di dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab.
perlunya pengaturan tentang perlindungan konsumen dilakukan dengan maksud sbb :
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur keterbukaan akses dan informasi, serta menjamin kepastian
hukum ;
·
Melindungi kepentingan konsumen pada
khususnya dan kepentingan seluruh pelaku usaha pada umumnya
·
Meningkatkan kualitas barang dan
pelayanan jasa ;
·
Memberikan perlindungan kepada konsumen
dari paraktik usaha yang menipu dan menyesatkan
·
Memadukan penyelenggaraan, pengembangan
dan pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada
bidang-bidang lain ;
Di dalam kehidupan masyarakat sangat banyak hak-hak consume, sadar atau tidak sadar sering terabaikan atau dilanggar oleh para pelaku usaha, apakah itu terjadi disektor perbankan/di lembaga pembiayaan, jasa telekomunikasi dan transportasi,di SPBU / POM Bensin, maupun dalam penawaran produk barang dan jasa pada umumnya melalui praktek-praktek iklan yang menyesatkan, yang di dalamnya sering terjadi :
Di dalam kehidupan masyarakat sangat banyak hak-hak consume, sadar atau tidak sadar sering terabaikan atau dilanggar oleh para pelaku usaha, apakah itu terjadi disektor perbankan/di lembaga pembiayaan, jasa telekomunikasi dan transportasi,di SPBU / POM Bensin, maupun dalam penawaran produk barang dan jasa pada umumnya melalui praktek-praktek iklan yang menyesatkan, yang di dalamnya sering terjadi :
a. Iklan
Pancingan (Bait and Switch adv) yang sekarang banyak dilakukan oleh pelaku
usaha dengan mengedarkan undangan kecalon konsumen untuk mengambil hadiah secara
gratis kemudian konsumen dirayu untuk membeli barang dengan discount yang
spektakuler padahal harga dan mutu barang sudah dimanipulasi
b. Iklan
Menyesatkan (Mock-up-adv), dimana pada isi iklan ini keadaan atau keampuhan
produk digambarkan dengan cara berlebihan dan menjurus kearah menyesatkan,
seperti terjadi pada produk jamu yang banyak diiklankan, umumnya hanya
menunjukkan/ mengeksploitasi hal-hal yang bersifat kehebatan dan keberhasilan
produk tanpa menginformasikan akibat-akibat buruk dan efek samping yang dapat
merugikan konsumen.
Dalam UU Perlindungan Konsumen ada tiga lembaga yang berperan dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, yaitu :
Dalam UU Perlindungan Konsumen ada tiga lembaga yang berperan dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, yaitu :
·
Menteri dan/atau Menteri teknis terkait
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan
·
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
·
LSM yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat.
Pada poin 1 dan 2 mewakili pemerintah sedangkan LSM
pada poin 3 mewakili kepentingan masyarakat. Untuk penyelesaian sengketa
dimungkinkan tanpa melalui Lembaga Peradilan yaitu melalui Lembaga Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen yang terdiri atas unsur-unsur pemerintah, Konsumen,
dan Pelaku Usaha.
Sudah barang tentu keperluan adanya hukum untuk memberikan perlindungan konsumen Indonesia merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindarkan, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional kita, yaitu pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Sudah barang tentu keperluan adanya hukum untuk memberikan perlindungan konsumen Indonesia merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindarkan, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional kita, yaitu pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya.
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan melihat keadaan seperti ini maka konsumen
harus lebih berhati-hati lagi dalam memilih barang-barang yang akan dibeli
serta jangan asal mendengar informasi-informasi yang kurang akurat atau
meragukan
http://www.kantorhukum-lhs.com/1.php?id=Quo-Vadis-Perlindungan-Konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar