Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
Pengetian
konsumen
Konsumen
yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan
barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
Sebelumnya
telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan
konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan
kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan
asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 2 UU PK adalah:
- Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya. - Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang. - Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi. - Asas keamanan dan keselamatan
konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. - Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hokum
HAK DAN
KEWAJIBAN KOSUMEN DAN PELAKU USAHA
Apabila anda sebagai konsumen merasa
dirugikan pelaku usaha , anda mendapatkan perlindungan dari Undang-undang No. 8
Tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KOSUMEN.
KONSUMEN MANA YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG TERSEBUT ?
Konsumen yang dilindungi adalah consumen akhir. Artiya
adalah konsumen yang langsung mengkonsumsi/memakai barang/jasa yang dibelinya
dan tidak utuk diperdagangkan kembali.
HAK KONSUMEN
1. Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan atau jasa yang anda beli.
2. Diperbolehkan memilih barang atau jasa yang akan anda beli ,
dan barang tersebut harus sesuai dengan
yang telah diperjanjikan, serta anda
bayarkan.
3. Mendapatkan iformasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi
barang, dan jaminan barang dan atau jasa tersebut.
4. Melakukan pegaduan ,
keluhan tentang apa yang telah anda beli, pertama kepada pelaku usahanya, dan
apabila pelaku usaha tidak mempunyai etikat baik untuk menanggapi keluhan anda,
anda dapat melakukan pengaduan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat ( LPKSM ) , maupun ke Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ).
5. Mendapat perlidungan dan upaya penyelesaian sengketa secara
patut, apabila anda melakukan pengaduan tetang barang/atau jasa yang anda beli.
6. Dilayani secara benar dan jujur serta tidak membeda-bedakan
antara satu konsumen dengan konsumen lainnya.
7. Medapatkan ganti rugi atau penggantian apabila barang/jasa
yang anda terima tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan.
KEWAJIBAN KONSUMEN
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa yang anda beli demi keamanan dan
keselamatan. Tanyakan apakah barang yang anda beli memiliki petunjuk
pemakaiannya. Hindari untuk membeliu barang terutama elektronik yang tidak
memiliki kartu manual/garasi.
2.
Beretikat baik dalam melakukan
transaksi pemelian barang.
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perliduga konsumen secara patut, apabila anda medapatkan masalah
tetang barang/jasa yag anda beli.
HAK PELAKU USAHA
1.
Meerima pemakaian sesuai kesepakatan
mengeai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang dijual.
2.
Mendapat perlindumgan hukum dari
tindakan kosumen yang beretikat kurang baik.
3.
Melakukan pembelaan diri sepatutnta
apabila meemukan masalah hukumdalam sengketa kosumen.
4.
Merehabilitasi nama nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugia kosume tidak diakibatkan
barang/jasa yang ada jua
KEWAJIBAN PELAKU USAHA
1.
Memberi informasi yang benar , jelas
dan jujur mengeai kondisi dan jaminan barag/jasa serta meberikan penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan kepada pembeli.
2. Melayani konsumen secara benar da jujur tentang barang yang
akan dijual.
3. Manjamin mutu narag/jasa yang diproduksi maupun yang
diperdagangkan berdasarka ketentuan standar mutu narang yang dijual.
4. Memberikan konpensasi ganti rugi maupujh penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yag dijual.
Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999,
pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku pada setiap en
atau perjanjian antara lain
1.menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha.
1.menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha.
2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
3. pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen.
4. pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen.
6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
3. pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen.
4. pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen.
6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku
yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara
terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit
dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan
oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan
sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku
usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang
bertentangan dengan undang-undang.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas
produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul
dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang
cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai
dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan
hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
SANKSI
Sanksi yang diberikan oleh undang – undang nomor 8 tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampas barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentiaan kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabuatn izin usaha.
Sanksi yang diberikan oleh undang – undang nomor 8 tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampas barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentiaan kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabuatn izin usaha.
http://www.tunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar