Laman

Sabtu, 05 Mei 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
Pengetian konsumen
Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
  1. Asas manfaat
    Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
  2. Asas keadilan
    Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
  3. Asas keseimbangan
    Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
    Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas kepastian hukum
    Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hokum
HAK DAN KEWAJIBAN KOSUMEN DAN PELAKU USAHA
Apabila anda sebagai konsumen merasa dirugikan pelaku usaha , anda mendapatkan perlindungan dari Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KOSUMEN.

KONSUMEN MANA YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG TERSEBUT ?
Konsumen yang dilindungi adalah consumen akhir. Artiya adalah konsumen yang langsung mengkonsumsi/memakai barang/jasa yang dibelinya dan tidak utuk diperdagangkan kembali.
                                                  
HAK KONSUMEN
1.      Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa yang anda beli.
2.      Diperbolehkan memilih barang atau jasa yang akan anda beli , dan barang  tersebut harus sesuai dengan yang telah diperjanjikan, serta  anda bayarkan.
3.      Mendapatkan iformasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi barang, dan jaminan barang dan atau jasa tersebut.
4.       Melakukan pegaduan , keluhan tentang apa yang telah anda beli, pertama kepada pelaku usahanya, dan apabila pelaku usaha tidak mempunyai etikat baik untuk menanggapi keluhan anda, anda dapat melakukan pengaduan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) , maupun ke Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ).
5.      Mendapat perlidungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut, apabila anda melakukan pengaduan tetang barang/atau jasa yang anda beli.
6.      Dilayani secara benar dan jujur serta tidak membeda-bedakan antara satu konsumen dengan konsumen lainnya.
7.      Medapatkan ganti rugi atau penggantian apabila barang/jasa yang anda terima tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan.


KEWAJIBAN KONSUMEN
1.   Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa yang anda beli demi keamanan dan keselamatan. Tanyakan apakah barang yang anda beli memiliki petunjuk pemakaiannya. Hindari untuk membeliu barang terutama elektronik yang tidak memiliki kartu manual/garasi.
2.      Beretikat baik dalam melakukan transaksi pemelian barang.
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perliduga konsumen secara patut, apabila anda medapatkan masalah tetang barang/jasa yag anda beli.

HAK PELAKU USAHA
1.      Meerima pemakaian sesuai kesepakatan mengeai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang dijual.
2.      Mendapat perlindumgan hukum dari tindakan kosumen yang beretikat kurang baik.
3.      Melakukan pembelaan diri sepatutnta apabila meemukan masalah hukumdalam sengketa kosumen.
4.      Merehabilitasi nama nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugia kosume tidak diakibatkan barang/jasa yang ada jua

KEWAJIBAN PELAKU USAHA
1.      Memberi informasi yang benar , jelas dan jujur mengeai kondisi dan jaminan barag/jasa serta meberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan kepada pembeli.
2.      Melayani konsumen secara benar da jujur tentang barang yang akan dijual.
3.      Manjamin mutu narag/jasa yang diproduksi maupun yang diperdagangkan berdasarka ketentuan standar mutu narang yang dijual.
4.      Memberikan konpensasi ganti rugi maupujh penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yag dijual.
Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku pada setiap en atau perjanjian antara lain

1.menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha.
2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
3. pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen.
4. pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen.
6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.

Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :

1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.

SANKSI

Sanksi yang diberikan oleh undang – undang nomor 8 tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampas barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentiaan kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabuatn izin usaha.

http://www.tunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar