Laman

Senin, 07 Mei 2012

Perusahaan-perusahaan yang Melanggar Aspek Hukum (dilihat dari etika dan moral)


PENDAHULUAN

Latar Belakang
Bisnis modern merupakan realitas yang sangat kompleks. Hal ini tidak hanya terjadi pada bisnis makro, namun juga mikro. Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Karena bisnis merupakan kegiatan sosial, yang di dalamnya terlibat banyak orang, bisnis dapat dilihat sekurang-kurangnya dari 3 sudut pandang berbeda, antara lain: sudut pandang ekonomi, sudut pandang hukum, dan sudut pandang etika.
Dilihat dari sudut pandang ekonomis, bisnis adalah kegiatan ekonomis. Hal yang terjadi dalam kegiatan ini antara lain tukar menukar, jual beli, memproduksi memasarkan, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Namun, perlu diingat pencarian keuntungan dalam kegiatan berbisnis tidak hanya sepihak, tetapi diadakan dalam interaksi. Pada kenyataannya, banyak pelaku bisnis di Indonesia tidak memikirkan tentang hal tersebut. Mereka lebih cenderung untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan kerugian pihak lain. Sebagai contoh, seseorang yang ingin menjual sepeda motornya kepada seorang pembeli. Penjual tersebut menjual dengan harga tinggi. Padahal, banyak kekurangan pada motor tersebut. Namun si penjual tidak mengatakan hal tersebut kepada pembelinya. Dia tidak peduli dengan kerugian yang akan ditanggung oleh si pembeli. Yang diinginkan penjual tersebut adalah mendapat banyak keuntungan. Hal ini hanya ada satu pihak yang diuntungkan, sedangkan yang lain dirugikan.
PEMBAHASAN

Sepanjang sejarah, kegiatan perdagangan ataupun bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis seumur dengan bisnis itu sendiri. Sejak manusia terjun ke bidang perniagaan, disadari juga kegiatan ini tidak terlepas dari masalah etika. Sesuai fungsinya baik secara makro maupun mikro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Pada nantinya, jika suatu bisnis dijalankan berdasarkan etika dan tanggung jawab sosial, tidak hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang mendapat keuntungan, namun perusahaan itu sendiri juga akan mendapatkan keuntungan secara langsung.

Pengertian etika sering kali disamakan dengan pengertian moral. Yang dimaksud ajaran moral adalah wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, serta kumpulan peraturan dan ketetapan baik lisan maupun tertulis, tentang bagaimana manusia harus hidup dan ia bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika adalah pemikiran yang kritis dan mendasar mengenai ajaran moral. Oleh karena itu harus dibedakan dengan ajaran moral.

Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4). Ada juga yang mendefinisikan etika bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Imam Hardjanto, 2005).
Contoh yang nyata, yang sering kita saksikan sendiri atau mungkin bahkan kita pernah mengalaminya sendiri saat membeli buah-buahan. Buah yang sudah dipilih, saat membungkus buah pilihan tersebut pedagang menukarnya dengan buah-buahan yang tidak baik kualitasnya tanpa sepengetahuan pembeli. Atau kasus mengurangi timbangan. Alat timbangan dipasangi benda yang dapat memberatkan timbangan. Hal ini menyebabkan hasil timbangan akan berkurang.
Atau tindakan pengoplosan bahan baku dalam pembuatan makanan kecil atau makanan ringan. Juga tindakan pemberian zat-zat berbahaya pada makanan kecil yang dijual. Banyak tindakan menyimpang yang dilakukan oleh pebisnis, baik kecil maupun besar, untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda tanpa memikirkan efek negatif yang akan terjadi. Hal ini pada akhirnya hanya akan memyebabkan kerugian pada konsumen, juga pada perusahaan itu sendiri. Kepercayaan yang diberikan konsumen kepada perusahaan tersebut akan hilang, dan hanya akan membuat perusahaan tersebut kehilangan konsumennya. Kejujuran adalah asset penting bagi suatu perusahaan untuk melangsungkan kegiatan berbisnis.
Walaupun berbagai kasus tersebut banyak terjadi di Indonesia, namun tidak semua perusahaan atau pebisnis di Indonesia melakukan pelanggaran etika dalam kegiatan berbisnis yang dijalankannnya. Masih banyak pebisnis yang menerapkan etika bisnis dalam kegiatan berbisnis yang dijalankannya. Dalam hal ini, perusahaan tidak berpikir pada keuntungan jangka pendek. Tidak perlu melakukan kecurangan pada praktek berbisnis akan memberikan keuntungan jangka panjang. Hal ini sebenarnya lebih penting bagi para pebisnis daripada keuntungan yang banyak dalam sekali waktu, dan pada waktu selanjutnya kegiatan berbisnis harus dihentikan karena berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnisnya tidak mempercayai lagi.
Berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran etika bisnis dan contoh pelanggaran etika dalam kegiatan bisnis di Indonesia :
·         Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Contoh pelanggaran tersebut seperti sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
·         Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, pihak yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
·         Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola, dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit
·         Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Yogyakarta melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangkatkan ke negara lain tujuan untuk bekerja
·         Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan properti ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan properti tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
·         Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang
·         Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah X dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
Faktor-faktor pebisnis melakukan pelanggaran etika bisnis
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pebisnis dilatarbelakangi oleh berbagai hal. Salah satu hal tersebut adalah untuk mencapai keuntungan yang sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi selanjutnya. Faktor lain yang membuat pebisnis melakukan pelanggaran antara lain :
  1. Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik
  2. Ingin menambah pangsa pasar
  3. Ingin menguasai pasar.
PENUTUP
Kesimpulan
Dilihar dari berbagai fakta yang telah dijelaskan di atas, pebisnis di Indonesia banyak yang melakukan pelanggaran etika dalam menjalankan kegiatan berbisnisnya. Walaupun tidak dapat dikatakan semua pebisnis melanggar etika. Pebisnis yang melanggar etika bukan hanya dari kalangan pebisnis yang mempunyai perusahaan besar dan maju, namun juga dilakukan pebisnis kecil yang menjalani bisnisnya dengan modal yang kecil.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi adalah adanya interaksi antara produsen atau perusahaan dan pekerja, produsen dan konsumen, produsen dan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Namun, pencapaian keuntungan tidak hanya oleh satu pihak. Dari sudut pandang ini, bisnis yang baik berarti bukan hanya mendapatkan banyak laba, tetapi bisnis yang berkualitas dan etis.
Selama suatu perusahaan mempunyai produk yang berkualitas dan berguna bagi masyarakat, di samping itu juga dikelola dengan manejemen yang tepat di bidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain, tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tersebut. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak dan perlu dalam masyarakat modern. Tetapi, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan moral.



sejarah hukum di Indonesia dimulai sejak kapan

PENDAHULUAN

Latar belakang
Sejarah masa lalu Indonesia merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda. Sebagian besar system yang dianut baik perdata , maupun pidana berbasis pada hukum Eropa continental. 

PEMBAHASAN

sejarah hukum di Indonesia dimulai sejak kapan
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum Eropa. Sebagian besar system yang dianut baik perdata , maupun pidana berbasis pada hukum Eropa kontinental,khususnya dari Belanda.Sejarah masa lalu Indonesia merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda. Hukum agama karna sebagian besar Negara Indonesia menganut Islam,maka hukum atau syariat islam lebih banyak terutama dibidang perkawinan kekeluargaan dan warisan. Selain itu di Indonesia juga berlaku hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, budaya-budaya yang ada diwilayah Nusantara
Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya , berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan hukum publik
Maka hukum perdata yaitu mengatur hubungan antara pendudukdan warga Negara sehari-hari misalnya kedewasaan seorang,perkawinan,perceraian,kematian pewarisan harta benda,kegiatan usaha dan tindakan-tindakan perdata lainnya.Dengan adanya hukum perdata ini maka masyarakat dengan mudah dapat mengatur hak dan kewajibanya yang dimiliki oleh subyek hukum,namun meskipun demikian kita harus mematuhi aturan-aturan yang ada.
Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan isinya hukum dapat dibagi menjadi 2,yaitu hukum privat dan hukum publik hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan orang perorangan ,sedangkan hukum publik adalah hubungan yang mengatur hubungan antara Negara dan warga Negara. Hukum pidana dibagi menjadi 2 yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindakan pidana,pelaku tindakan pidana,dan pidana(sanksi), hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil
Hukum Tata Negara
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang Negara yaitu antara lain dasar pendirian,struktur kelembagaan Negara,hubungan hukum antar lembaga atau wilayah dan warga Negara.
Hukum Tata Usaha(administrasi) Negara
Hukum tata usaha(administrasi) Negara adalah hukum yang mengatur administrasi Negara
Contoh:gugatan terhadap pejabat atau badan tata usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa tata usaha Negara yaitu sengketa yang timbul karena dirugikannya seseorang . gugatan itudiajukan secara tertulis dengan ppermintaan agar putusan Tata usaha Negara itu dinyatakan tidak sah atau batal.
Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tata cara beracara (berprakara dibadan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Tujuan hukum acara perdata yaitu untukmencegah agar tidak terjadi main hakim sendiri. Hukum perdata materiil memberikan kepastian hukum sifat memaksamengukat para pihak yang berperakaradan ketentua-ketentuan yang ada peraturan hukum acara perdata harus dipenuhi
Contoh:gugatan harus diajukan ditempat atau domisili tergugat jangka waktu untuk mengajukanpermohonan banding adalah 14 hari setelah putusan hakim diterima para pihak
Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tata cara beracara (berprakara dibadan peradilan) dalam lingkup hukum pidana

PENUTUP

Kesimpulan
Negara kita merupakan Negara hukum namun terkadang masyarakatnya sering melanggar hukum tersebut dan kebanyakan  belum menaati peraturan yang berlaku kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum di negara kita

Aspek tulisan halal dalam kemasan produk dari sudut pandangabn aspek hukum dalam ekonomi


PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
HALAL Merupakan tuntunan agama .kehalalan setiap produk pangan menjadikan makanan menjadi lebih berkualitas.tak jarang masyarakat membeli makanan atau pun minuan melihat label halal.
Sebagai Negara yang mayoritas penduduknya islam.memang harus ada upaya bersama, yang sistematis untuk melindung umat dari sesuatu yang tidak halal.Harapan tersebut mendapat respon dari pemerintah dan lembaga keagamaan di indonesiadan  yang di realisasikan dalam bentuk label halal pada pangan yang beredar.

B.Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini yaitu
·         Untuk mengetahui makanan yang halal dan baik bagi kita
·         Untuk memahaimi  pengertian makanan halal

PEMBAHASAN

Aspek tulisan halal dalam kemasan produk dari sudut pandangabn aspek hukum dalam ekonomi
Kehalala produk dalam kemasan
Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan oleh agama dari segi hukumnya.makanan yang halal hakikatnya adalah makanan yang didapat dan diolah dengan cara yang benar menurut agama. Kini konsumen dapat memilih berbagai macam pilihan produk. Salah satunya adalah produk pangan yang sering kita konsumsi setiap hari. Sejumlah langkah bisa ditempuh konsumen  untuk mempertimbangkan produk yang akan dikonsumsi . langkah itu, contohnya memperhatikan label produk kemasan. Ini untuk memastian kelayakan produk dan kelayakan status kehalalannya
Berdasarkan peraturan yang berlaku label halal yang dicantumkan dalam suatu produk pangan dalam kemasanharus di dasarkan atas sertifikat halal.pencantuman itu dapat dilakukan setelah produk mendapatkan sertifikat halal yang dikelarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan , obat-obatan ,dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia
Kepatuhan pengusaha soal pelabelan ini masih harus terus didorong. Dari data yang diteliti oleh pemerintah 54% label halal tak memenuhi ketentuan. “produk itu tak memiliki sertifikat halaldari LPPOM MUI”
Berikut yang harus dicermati dalam memilih produk dalam kemasan :
1.      Lihat kemasan
Saat produsen menengah besar yang berniat mencantumkan label halal pada produknya (Pengawasan Oba an Makanan). Badan pom bersama-sama dengan Depag dan LPPOM MUI kemudian melakukan pemeriksaanterhadap produk yang didaftarkan secara desk evaluation dan kunjungan kepabrik. Hasil pemeriksaan kemudian dirapatkan di LPPOM MUI jika tidak ada masalah maka hasil pemeriksaan dibawa ke komisi Fatwa MUI untuk diperiksa kembali dan jika tidak ada masalah maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang di daftarkan tersebut.  Berdasarkan sertifikat halal ini kemudian badan POM akan mengizinka pencantuman label halal pada produk yang akan didaftarkan.
2.      Untuk produk impor : Label Halal dan Nomer Pendaftaran
Biasanya dengan kode ML yang diikuti serangkaian nomer, cermati pula label halal.”jika tidak ada lebih baik kita hindarai”.
3.      Jangan Asal Logo Halal
Perlu hati-hati pada produk yang berlabel halal tetapi  diproduksi di Negara yang mayoritas penduduknya non-muslim.jika ragu-ragu maka tanyakanlah keabsahannya kepada LPPOM MUI.
4.      Waspadai Produk dari Industi Kecil
Produk dari industry kecil dengan nomor pendaftaran SP biasanya masih harus diteliti lebih lanjut. Sebab, tak jarang tercantum label halal dalam kemasan produk walaupun produk belum mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI.

PRODUK BERLABEL HALAL BELUM TENTU HALALAL
Lembaga Pengkajian Pangan, obat-obatan dan Kosmetika Majelis UlamaIndonesia (lppom mui)menghimbau sejumlah perusahaanperusahaan aktif mendaftarkan sertifikasihalal untuk produknya. Selama ini banyak produk yang mencantumkan label halal tanpa melalui sertifikasi.
Sertifikasi halal adalah fatwa tertulis MUI bahwa suatu produk konsumsi telah sesuai dengan syariat islam. Sertifikat ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label  halal kemasan produk. Sertifikat halal berlaku selama 2 tahun
Berikut ini tips  untuk memastikan kehalalan suatu produk makanan di restoran atau warung
·         Jangan malu bertanya
Tanyakan kepada pedagang mengenai bahan-bahan dasar yang digunakan. Pastikan produk yan kita konsumsi merujuk daftar halal bahan baku
·         Perhatikan lokasi pembuatan
Apakah pengelola produk yan kita konsumsi  bercampur dengan produk haram. Jika iya, anggap produk itu tidak halal. Karena bisa saja, makanan yang terbuat dari bahan dasar halalal

PENUTUP

Kesimpulan
Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan oleh agama dari segi hukumnya dan makanan tersebut dapat diolah dengan baik dan benarmenurut agama. Dimana makanan yang baik

Hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha


PENDAHULUAN

Latar belakang
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama.Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagaimacam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air,baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung

PEMBAHASAN

Hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha
Isu paling mengemuka dalam globalisasi adalah penerapan system pasar bebas yang saat ini sedang melaju kencang melanda dunia dengan segala konsekuensinya. Keluar masuknya barang dan jasa melintasi batas negara mempunyai manfaat bagi konsumen dimana konsumen mempunyai kebebasan untuk memilih barang dan jasa yang ditawarkan, namun disisi lain timbul dampak negatif, yaitu konsumen akan menjadi sasaran/objek aktivitas bisnis para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

perkembangan dalam masyarakat khususnya di negara-negara maju adalah makin meningkatnya perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen, sejalan dengan meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Praktek monopoli dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan “posisi” konsumen dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi para pelaku usaha (dalam arti yang seluas-luasnya).

Oleh karenanya pihak konsumen yang dipandang lebih lemah hukum perlu mendapat perlindungan lebih besar di banding masa-masa yang lalu. Sehubungan dengan itu di berbagai negara, khususnya di negara-negara maju dan di dunia internasional telah dilakukan pembaharuan-pembaharuan hukum yang berkaitan dengan tanggungjawab produsen ( product liability ), terutama dalam rangka mempermudah pemberian konpensasi bagi konsumen yang menderita kerugian akibat produk yang diedarkan di masyarakat.

dengan product liability adalah tanggungjawab secara hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan suatu produk, dan/atau pihak yang menjual produk tersebut dan/atau pihak yang mendistribusikan produk tersebut, termasuk juga disini pihak yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari suatu produk, dan juga termasuk para pengusaha bengkel, pergudangan, para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas.

Bahwa upaya-upaya perlindungan konsumen adalah lebih dimaksudkan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan/atau sekaligus dimaksudkan dapat mendorong pelaku usaha di dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab.

perlunya pengaturan tentang perlindungan konsumen dilakukan dengan maksud sbb :
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses dan informasi, serta menjamin kepastian hukum ;
·         Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepentingan seluruh pelaku usaha pada umumnya
·         Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa ;
·         Memberikan perlindungan kepada konsumen dari paraktik usaha yang menipu dan menyesatkan
·         Memadukan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-bidang lain ;

Di dalam kehidupan masyarakat sangat banyak hak-hak consume, sadar atau tidak sadar sering terabaikan atau dilanggar oleh para pelaku usaha, apakah itu terjadi disektor perbankan/di lembaga pembiayaan, jasa telekomunikasi dan transportasi,di SPBU / POM Bensin, maupun dalam penawaran produk barang dan jasa pada umumnya melalui praktek-praktek iklan yang menyesatkan, yang di dalamnya sering terjadi :
a.       Iklan Pancingan (Bait and Switch adv) yang sekarang banyak dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengedarkan undangan kecalon konsumen untuk mengambil hadiah secara gratis kemudian konsumen dirayu untuk membeli barang dengan discount yang spektakuler padahal harga dan mutu barang sudah dimanipulasi
b.      Iklan Menyesatkan (Mock-up-adv), dimana pada isi iklan ini keadaan atau keampuhan produk digambarkan dengan cara berlebihan dan menjurus kearah menyesatkan, seperti terjadi pada produk jamu yang banyak diiklankan, umumnya hanya menunjukkan/ mengeksploitasi hal-hal yang bersifat kehebatan dan keberhasilan produk tanpa menginformasikan akibat-akibat buruk dan efek samping yang dapat merugikan konsumen.

Dalam UU Perlindungan Konsumen ada tiga lembaga yang berperan dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, yaitu :
·         Menteri dan/atau Menteri teknis terkait yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan
·         Badan Perlindungan Konsumen Nasional
·         LSM yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Pada poin 1 dan 2 mewakili pemerintah sedangkan LSM pada poin 3 mewakili kepentingan masyarakat. Untuk penyelesaian sengketa dimungkinkan tanpa melalui Lembaga Peradilan yaitu melalui Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang terdiri atas unsur-unsur pemerintah, Konsumen, dan Pelaku Usaha.

Sudah barang tentu keperluan adanya hukum untuk memberikan perlindungan konsumen Indonesia merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindarkan, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional kita, yaitu pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya.

PENUTUP

Kesimpulan
Dengan melihat keadaan seperti ini maka konsumen harus lebih berhati-hati lagi dalam memilih barang-barang yang akan dibeli serta jangan asal mendengar informasi-informasi yang kurang akurat atau meragukan

http://www.kantorhukum-lhs.com/1.php?id=Quo-Vadis-Perlindungan-Konsumen